Pada pencatatan pemilik saham ada dua jenis saham yaitu saham atas unjuk (bearer stock) dan saham atas nama (registered stock). Perbedaan kedua nya pada nama pemilik saham yang tertera pada pencatatan saham.
Saham atas unjuk (bearer stock) Adalah saham yang tidak ada nama pemiliknya, setiap pemegang saham atas unjuk dianggap sebagai pemilik yang sah dan memiliki hak untuk menjual saham tersebut, memperoleh bayaran atas dividen dan termasuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Saham atas unjuk membuat saham mudah untuk diperjualbelikan, secara hukum investor yang memegang sertifikat saham adalah yang diakui sebagai pemiliknya.
Saham Atas Nama (Registered Stock) adalah saham yang nama dari pemilik terdapat pada sertifikat saham, dan tercatat pada daftar pemegang saham perusahaan. Pemegang saham atas nama memperoleh hak untuk menjual saham, memperoleh dividen, dan mengakhiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam perdagangan dan peralihan saham atas nama melalui prosedur tertentu salah satunya adalah peralihan nama dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru. Maupun pencatatan pada daftar pemegang saham perusahaan.
Sistem Pencatatan BEI
Bursa Efek Indonesia menggunakan sistem saham atas nama pada pencatatan saham yang beredar. Didunia sendiri saham atas nama lebih banyak di gunakan, mengingat saham atas unjuk lebih rentan digunakan terhadap pencucian uang.
Komentar
Posting Komentar