Saham Atas Unjuk dan Saham Atas Nama
Lagi suka menulis tentang dunia saham, maklum baru menjadi investor ritel pasar modal Indonesia (BEI). Buat temen-temen ayo segera menjadi investor, untuk berinvestasi lewat pasar modal saat ini cukup mudah dan minimal modal juga ringan.
Artikel kali ini sedikit membahas tentang aturan pencatatan saham pada bursa saham. Pada pencatatan pemilik saham ada dua jenis saham yaitu saham atas unjuk (bearer stock) dan saham atas nama (registered stock). Perbedaan kedua nya pada nama pemilik saham yang tertera pada pencatatan saham.
Saham atas unjuk (bearer stock) Adalah saham yang tidak ada nama pemiliknya, setiap pemegang saham atas unjuk dianggap sebagai pemilik yang sah dan memiliki hak untuk menjual saham tersebut, memperoleh bayaran atas dividen dan termasuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Saham atas unjuk membuat saham mudah untuk diperjualbelikan, secara hukum investor yang memegang sertifikat saham adalah yang diakui sebagai pemiliknya.
Saham Atas Nama (Registered Stock) adalah saham yang nama dari pemilik terdapat pada sertifikat saham, dan tercatat pada daftar pemegang saham perusahaan. Pemegang saham atas nama memperoleh hak untuk menjual saham, memperoleh dividen, dan mengakhiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam perdagangan dan peralihan saham atas nama melalui prosedur tertentu salah satunya adalah peralihan nama dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru. Maupun pencatatan pada daftar pemegang saham perusahaan.
Sistem Pencatatan BEI
Bursa Efek Indonesia menggunakan sistem saham atas nama pada pencatatan saham yang beredar. Didunia sendiri saham atas nama lebih banyak di gunakan, mengingat saham atas unjuk lebih rentan digunakan terhadap pencucian uang.
Jadi walau saham tergolong liquid bahkan bisa berpindah tangan dalam hitungan detik, dengan sistem dan prosedur yang sudah canggih saat ini, sistem atas nama saham masih bisa dilakukan.
Komentar
Posting Komentar