Saham Atas Unjuk dan Saham Atas Nama
Lagi suka menulis tentang dunia saham, maklum baru menjadi investor ritel pasar modal Indonesia (BEI). Buat temen-temen ayo segera menjadi investor, untuk berinvestasi lewat pasar modal saat ini cukup mudah dan minimal modal juga ringan. Artikel kali ini sedikit membahas tentang aturan pencatatan saham pada bursa saham. Pada pencatatan pemilik saham ada dua jenis saham yaitu saham atas unjuk (bearer stock) dan saham atas nama (registered stock). Perbedaan kedua nya pada nama pemilik saham yang tertera pada pencatatan saham. Saham atas unjuk (bearer stock) Adalah saham yang tidak ada nama pemiliknya, setiap pemegang saham atas unjuk dianggap sebagai pemilik yang sah dan memiliki hak untuk menjual saham tersebut, memperoleh bayaran atas dividen dan termasuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Saham atas unjuk membuat saham mudah untuk diperjualbelikan, secara hukum investor yang memegang sertifikat saham adalah yang diakui sebagai pemiliknya. Saham Atas Nama (Registered Sto...