Perseroan Terbatas biasa disingkat (PT) sudah bukan hal yang asing, kita sering melihat pada nama perusahaan pada kemasan sebuah produk. Biasanya PT menjadi awalan nama perusahaan yang ditulis.
PT sendiri adalah salah satu jenis badan hukum untuk kegiatan usaha. Salah satu Perbedaan sebuah usaha yang berjenis perseroan terbatas adalah modal usaha yang terbagi dalam saham.
Selain itu utang dan modal perseroan terpisah dengan utang dan modal pemilik saham. Sehingga kewajiban dan tanggung jawab pemilik saham terbatas sesuai dengan jumlah dan nilai yang dimiliki sesuai dengan nilai saham yang dimiliki.
PT adalah suatu bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan perkumpulan modal atau saham dengan kemampuan mengatur saham yang baik, yang mana para pemilik saham memiliki tanggung jawab sesuai dengan banyaknya saham yang dimiliki
Kekuasaan tertinggi pada perseroan terbatas ada pada rapat umum pemegang saham RUPS dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang dimiliki.
Perseroan Terbatas Terbuka adalah PT yang melakukan penawaran umum sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal. Saham PT terbuka terbuka untuk umum dalam kepemilikannya.
Perseroan Terbatas Tertutup bisa juga disebut Perseroan Terbatas Biasa adalah jenis PT yang tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas. Dalam artian saham PT biasa tidak bisa dibeli lewat pasar modal.
Pendirian PT
Perseroan Terbatas bisa didirikan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia, kemudian adanya pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, selanjutnya melakukan pendaftaran pada daftar perusahaan dan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Ketika mendirikan sebuah PT Modal awal Perseroan Terbatas terdiri dari 3 jenis yaitu :
Modal Dasar adalah jumlah saham yang dikeluarkan oleh perseroan, sehingga terdiri atas seluruh nominal saham modal dasar adalah total modal disetor dan modal ditempatkan. Modal dasar menjadi acuan dalam menentukan skala PT apakah termasuk kedalam PT besar, sedang atau kecil
Modal Ditempatkan adalah saham / modal yang sudah ditetapkan tetapi modal tersebut belum disetor oleh pegang saham kepada PT yang akan didirikan
Pembubaran PT
Perseroan bisa dibubarkan dikarenakan tutup, bangkrut dan alasan lainnya. Beberapa alasan PT dibubarkan bisa dikarenakan Jangka waktu (ijin) yang berakhir dan tidak diperpanjang, penetapan pengadilan, usulan direksi dan alasan lainnya.
Komentar
Posting Komentar