Lagi ramai penawaran Sukuk ritel SR013, mulai dari perbankan, sekuritas, sampai media investasi online ramai mempromosikannya.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah produk investasi berbasis syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada individu Warga Negara Indonesia.
Jadi Sukuk ritel berbeda dengan surat berharga negara (SBN) atau Obligasi pemerintah. Perbedaan mendasarnya adalah Sukuk ritel berbasis syariah, dan khusus individu warga negara Indonesia.
Karena dikeluarkan oleh pemerintah Sukuk ritel termasuk investasi yang aman untuk dimiliki, selain itu bagi hasil yang dibagikan cukup tinggi, biasanya bagi hasil yang ditawarkan kurang lebih 6% Pa.
Dibawah adalah informasi mengenai Sukuk ritel yang saya rangkum hasil dari beberapa situs, khusunya situs Kemenkeu.go.id.
Karakteristik Sukuk Ritel
Sukuk ritel dikhususkan Untuk Individu Warga Negara Indonesia, selain itu sistem dalam Pengelolaan Investasi menggunakan prinsip syariah
Imbalan tetap dibayarkan setiap bulan, investor akan mendapatkan imbal hasil setiap bulan, besaran hasil biasanya sudah ditetapkan pada awal pembelian.
Dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor, jika kita memiliki Sukuk ritel kita bisa menjual kembali dipasar modal.
Investasi Anda Untuk Pembangunan Bangsa
Hasil investasi Sukuk Ritel dikhususkan untuk pembangunan nasional, melalui investasi Sukuk Ritel, kita bisa secara langsung mendukung pembangunan nasional.
Kesesuaian Syariah Sukuk Ritel RI
Sukuk Ritel Negara dikelola berdasarkan prinsip syariah, dimana dalam pengelolaannya tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad Ijarah - Asset to be Leased. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut
Beberapa proyek pembangunan pemerintah yang menggunakan dana sukuk ritel :
Pembangunan Tol Solo – Ngawi seksi I – Colomadu Karanganyar Jawa Tengah, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2017-2018
Pembangunan Ramp on/off Flyover Amplas Medan, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2016
Pembangunan Jalan Gerung Mataram NTB, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2015
Pembangunan gedung perkuliahan UIN Manado Sulawesi Utara, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2018.
Pembangunan gedung perkuliahan IAIN Salatiga jawa Tengah, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2015-2016
Pembangunan Jalur Kereta Double Track Selatan Jawa Cirebon-Kroya-Solo-Madiun-Jombang, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2013-2019
Komentar
Posting Komentar