Saham adalah bukti kepemilikan seseorang terhadap suatu perusahaaan, dengan memiliki saham suatu perusahaan secara langsung juga sebagai pemilik perusahaan tersebut dan berhak atas penghasilan dan nilai kekayaan perusahaan tersebut.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saham adalah salah satu produk pasar modal, biasanya saham dapat dibeli dengan satuan lot, minimal pembelian satu lot (100 lembar saham). Dengan membeli saham, maka kita menjadi pemilik perusahaan tersebut.
Keuntungan Saham:
Mendapatkan Capital Gain (Keuntungan dari kenaikan Harga). Harga saham selalu berubah dalam artian ketika perusahaan mengalami pertumbuhan nilai asset maupun penjualan atau jasa yang ditawarkan maka nilai saham akan mengalami peningkatan harga.
Mendapatkan Dividen (Pembagian keuntungan perusahaan). Ketika perusahaan mendapatkan keuntungan dan keuntungan yang didapat dibagikan maka sebagai pemilik saham berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan porsi saham yang dimiliki.
Risiko Saham:
Capital Loss (Kerugian atas penurunan harga), kebalikan dari capital gaun dimana saham juga bisa menirun nilai harganya, sesuai dengan aset dan kinerja perusahaan.
Risiko Likuidasi (Jika perusahaan bangkrut) resiko terburuk dari saham adalah ketika perusahaan penerbit saham bangkrut dan terkadang tidak berharga dikarenakan nilai aset yang dimiliki lebih kecil daripada nilai saham yang ada.
saham Atas Unjuk dan Saham Atas Nama
Saham atas tunjuk (bearer stock) adalah lembaran saham yang tidak ada nama pemiliknya, setiap pemegang menjadi pemilik dan berhak memperoleh dividen dan menghadiri RUPS.
Saham atas Unjuk lebih mudah untuk diperjual belikan dan dipindah tangan. Secara hukum siapa yang memegang saham tersebut maka dia yang diakui sebagai pemilik saham.
Saham Atas Nama (Registered Stock) adalah lembaran saham yang mencantumkan nama pemiliknya. Dan pemegang saham atasnama akan tercatat dalam daftar pemegang saham perusahaan. Pemegang saham atas nama berhak untuk menjual saham, memperoleh dividen dan mengakhiri RUPS.
Saham Biasa dan Saham Preferen
Saham Biasa (common stock) adalah jenis saham yang banyak diperjualbelikan dipasar modal. Saham biasa adalah saham sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan. Pemilik saham biasa memperoleh hak untuk ambil bagian dalam pengelolaan perusahaaan sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya.
Saham Preferen (Preferred Stock) adalah jenis saham yang pemiliknya memiliki hak lebih daripada pemilik saham biasa. Saham preferen akan mendapatkan dividen terlebih dahulu, hak suara yang lebih besar terhadap kevijakan perusahaan.
Saham Seri A B C
Saham seri A B atau C adalah saham yang hak yang berbeda antara satu dengan yang lainnya sesuai dengan anggaran dasar perusahaan. Selain itu seri saham juga digunakan untuk membedakan waktu pengeluaran saham.
Komentar
Posting Komentar