Langsung ke konten utama

Saham

Saham adalah bukti kepemilikan seseorang terhadap suatu perusahaaan, dengan memiliki saham suatu perusahaan secara langsung juga sebagai pemilik perusahaan tersebut dan berhak atas penghasilan dan nilai kekayaan perusahaan tersebut.

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Saham adalah salah satu produk pasar modal, biasanya saham dapat dibeli dengan satuan lot, minimal pembelian satu lot (100 lembar saham). Dengan membeli saham, maka kita menjadi pemilik perusahaan tersebut.

Keuntungan Saham:
Mendapatkan Capital Gain (Keuntungan dari kenaikan Harga). Harga saham selalu berubah dalam artian ketika perusahaan mengalami pertumbuhan nilai asset maupun penjualan atau jasa yang ditawarkan maka nilai saham akan mengalami peningkatan harga.

Mendapatkan Dividen (Pembagian keuntungan perusahaan). Ketika perusahaan mendapatkan keuntungan dan keuntungan yang didapat dibagikan maka sebagai pemilik saham berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan porsi saham yang dimiliki.

Risiko Saham:
Capital Loss (Kerugian atas penurunan harga), kebalikan dari capital gaun dimana saham juga bisa menirun nilai harganya, sesuai dengan aset dan kinerja perusahaan.

Risiko Likuidasi (Jika perusahaan bangkrut) resiko terburuk dari saham adalah ketika perusahaan penerbit saham bangkrut dan terkadang tidak berharga dikarenakan nilai aset yang dimiliki lebih kecil daripada nilai saham yang ada.


saham Atas Unjuk dan Saham Atas Nama

Saham atas tunjuk (bearer stock) adalah lembaran saham yang tidak ada nama pemiliknya, setiap pemegang menjadi pemilik dan berhak memperoleh dividen dan menghadiri RUPS.

Saham atas Unjuk lebih mudah untuk diperjual belikan dan dipindah tangan. Secara hukum siapa yang memegang saham tersebut maka dia yang diakui sebagai pemilik saham.

Saham Atas Nama (Registered Stock) adalah lembaran saham yang mencantumkan nama pemiliknya. Dan pemegang saham atasnama akan tercatat dalam daftar pemegang saham perusahaan. Pemegang saham atas nama berhak untuk menjual saham, memperoleh dividen dan mengakhiri RUPS.


Saham Biasa dan Saham Preferen

Saham Biasa (common stock) adalah jenis saham yang banyak diperjualbelikan dipasar modal. Saham biasa adalah saham sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan. Pemilik saham biasa memperoleh hak untuk ambil bagian dalam pengelolaan perusahaaan sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya.

Saham Preferen (Preferred Stock) adalah jenis saham yang pemiliknya memiliki hak lebih daripada pemilik saham biasa. Saham preferen akan mendapatkan dividen terlebih dahulu, hak suara yang lebih besar terhadap kevijakan perusahaan.


Saham Seri A B C

Saham seri A B atau C adalah saham yang hak yang berbeda antara satu dengan yang lainnya sesuai dengan anggaran dasar perusahaan. Selain itu seri saham juga digunakan untuk membedakan waktu pengeluaran saham.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akhir Cerita Kekkaishi

Bagi pencinta anime kekkaishi ada kekecewaan pastinya, dimana anime kekkaishi tidak sampai pada akhir cerita seperti pada manganya. Bagi sebagian orang tidak masalah Karena bisa melanjutkan dengan membaca manganya. Tetapi cukup sulit juga mengungat manga kekkaishi berbahasa Indonesia masih belum lengkap dan cukup sulit mencarinya. Daripada panjang lebar mending langsung aja dah ke cerita akhir kekkaishi yang tidak ada animenya. Setelah kakuboro hancur semua kembali normal tetapi bukan berarti tidak ada ancaman, justru ancaman dan serangan ke karasumori semakin besar apalagi kelompok urakai ikut campur dan beberapa pemimpinnya tertarik dengan kekuatan karasumori. Ichiro ougi menjadi salah satu pemimpin urakai pertama yang mencoba menguasai karasumori, Karena dia orang buangan dari keluarga ichiro yang mengasai angin dan termasuk klan yang kuat dan ditakuti, oleh Karena itu masamori berusaha menghadapinya sendiri tanpa melibatkan keluarga yukimura dan sumimura terutama pewaris sah ...

Profil Persatuan Ahli Farmasi Indonesia PAFI

Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) didirikan oleh para ahli farmasi pada tanggal 13 Februari 1946 di Hotel Merdeka, Yogyakarta, Indonesia. PAFI merupakan organisasi profesi tertua di Indonesia, profesi Asisten Apoteker sendiri lebih dahulu terbentuk daripada profesi Apoteker, hal ini terjadi karena pada masa pemerintahan kolonial Belanda, hanya pendidikan Asisten Apoteker yang mampu dijalankan.  PAFI adalah organisasi profesi tempat berhimpun para tenaga ahli farmasi profesi Asisten Apoteker (AA) seluruh Indonesia yang sekarang disebut Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Saat ini, dengan adanya UU no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, yang awalnya anggota PAFI berisi gabungan lulusan sekolah farmasi setingkat SMA seperti Sekolah Asisten Apoteker (SAA), Sekolah Menengah Farmasi (SMF), Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi (SMKF) dan Lulusan Diploma Farmasi seperti D3 Farmasi, D3 Akademi Farmasi, D3 Anafarna berdasarkan UU Nakes tersebut status lulusan setingkat SMA bukan lagi men...

Antara Farmasi dan Apoteker

Lagi iseng aja eh kepikiran ahli farmasi sama Apoteker itu sama atau tidak, akhirnya cari-cari info sedikit lewat mesin pencari. Ini hanya sekedar pemahaman sederhana hasil pencarian pribadi, mungkin kurang tepat atau ada kesalahan. pafibatubara.org Menurutku Wikipedia Farmasi adalah ilmu yang mempelajari segala seluk-beluk mengenai obat. Ilmu farmasi adalah terapan dari (sedikitnya) tiga bidang ilmu yaitu kedokteran, kimia, dan biologi. Sedangkan Apoteker (apt.) merupakan gelar profesi bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan profesi apoteker dan mengucapkan sumpah profesi apoteker. Sebelum menempuh pendidikan profesi apoteker, seseorang harus menempuh pendidikan sarjana farmasi terlebih dahulu Seperti pekerjaan di bidang medis lainnya, profesi apoteker adalah pekerjaan yang memerlukan persyaratan atau kriteria yang spesifik. Untuk menjadi seorang apoteker, kamu harus mengikuti kuliah ilmu farmasi yang biasanya memakan waktu 4 tahun dan mendapat gelar Sarjana Farmasi atau S.F...